Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima sebanyak 528 koli surat suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

"Surat suara yang tiba sekarang ada 528 koli tergabung dalam satu kontainer dengan logistik tiga kabupaten lainnya di Pulau Bangka," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan surat suara Pemilu 2019 untuk KPU Kabupaten Bangka tiba di gudang penyimpanan Gedung Diklat Pemerintah Kabupaten Bangka, Jalan Pemuda, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut dia pengamanan distribusi surat suara diamankan Polres Bangka yang juga diawasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka sejak diturunkan dari kapal saat di Pelabuhan Pangkal Balam hingga sampai di gudang penyimpanan.

"Surat suara dibawa mobil truk dengan sebuah kontainer oleh ekspedisi PT BJL dikawal Sat Lantas Polres Bangka dan diawasi Bawaslu Bangka, selanjutnya surat suara langsung dipindahkan ke gudang penyimpanan," katanya.

Ia menambahkan untuk surat suara yang datang merupakan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI sedangkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI serta DPD RI masih proses pengiriman dan sedang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan mengatakan pihaknya terus mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 termasuk proses distribusi surat suara ke KPU Kabupaten Bangka.

"Kami mengawasi langsung kedatangan surat suara ini, baik pengamanan dan proses selanjutnya pelipatan oleh KPU kedepan," kata Corry Ihsan.

Ia menambahkan berdasarkan pengawasan di lapangan, kedatangan surat suara ke KPU Kabupaten Bangka sesuai dengan jumlah pengiriman yang tertera di surat perjalanan yang dibawa pihak ekspedisi.

Pihaknya berharap semua pihak terutama KPU Kabupaten Bangka dan Polres Bangka benar-benar dapat mengamankan surat suara di gudang penyimpanan termasuk pengamanan saat pelipatan surat suara.

"Pengamanan harus diperhatikan KPU dan Polres Bangka, khususnya saat pelipatan baik surat suara rusak dan lainnya, sehingga tidak ada surat suara yang keluar dari gudang penyimpanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019