Badan Nasional Narkotika Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah itu.

"Kami menyampaikan Inpres tentang rencana aksi nasional P4GN dan prekusor narkotika 2018 hingga 2019 kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka serta organisasi perangkat daerah," kata Kepala BNNK Bangka Eka Agustina di Sungailiat, Minggu.

Ia mengatakan pelaksanaan Inpers Nomor 6 Tahun 2018 di Kabupaten Bangka akan dilakukan kepada 26 organisasi perangkat daerah, 13 intansi vertikal dan enam badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara.

Oleh karena itu, BNNK bersama Pemerintah Kabupaten Bangka akan mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan rencana aksi nasional tersebut.

"Kami akan minta kepada instansi atau organisasi perangkat daerah menyiapkan seorang administrator yang nantinya akan membuat laporannya kepada BNN," katanya.

Menurut ia Inpers menuntut semua lembaga dan kementerian bahkan sampai pada tingkat kabupaten dan kota berupaya melaksanakan P4GN dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kepedulian sinergitas yang lebih baik.

"Kami berperan sebagai institusi koordinator utama dengan latar belakang terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 adalah latar rencana aksi terkait penanggulangan narkotika Nomor 6 Tahun 2008," katanya.

Inpers Nomor 6 Tahun 2018 salah satu upaya membangun jaringan kemitraan dalam rangka mensinergikan informasi P4GN serta meminimalisirkan kasus penyalahgunaan narkotika, dapat menumbuhkan semangat dalam membangun sistem kewaspadaan di tengah ancaman kejahatan narkoba yang semakin meningkat dimasa sekarang ini.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019