Sungailiat, Babel (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua wilayah kelurahan di kabupaten tersebut bebas narkoba atau 'Bersinar' (bersih narkoba).
"Dua wilayah kelurahan yang ditetapkan bebas narkoba masing-masing Kelurahan Parit Padang dan Kelurahan Sungailiat, kedua wilayah itu layak ditetapkan sebagai wilayah bebas narkoba karena dianggap memiliki program pencegahan dan penanggulangan narkoba seperti kegiatan intervensi berbasis masyarakat (IBM)," kata Kepala BNN Kabupaten Bangka Peni Januarti, di Sungailiat, Selasa.
Dikatakan penetapan kelurahan 'Bersinar' merupakan program lanjutan karena sejak tahun 2021 telah membentuk hal serupa di tingkat desa yakni di Desa Balun Ijuk dan Desa Jurung Kecamatan Merawang.
Penetapan kelurahan dan desa sebagai wilayah bebas narkoba kata dia, mengacu instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional mengenai pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Dengan adanya inpres ini, upaya penanggulangan narkoba tidak hanya dilakukan sepihak namun memerlukan dukungan kerja sama dan komitmen dari semua elemen masyarakat serta peran serta pemangku kepentingan," katanya.
Kelurahan atau desa 'Bersinar' adalah salah satu pencegahan dan penanggulangan narkoba di kelurahan/desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah kelurahan dan desa bersama masyarakat.
Sementara Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Restunemi mengatakan dengan dibentuknya kelurahan 'Bersinar' diharapkan nantinya mampu mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat yang semakin mengkhawatirkan.
"Pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika diketahui menyasar tidak melihat usia dan jenis kelamin serta status sosial," ujarnya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu memerangi peredaran narkotika karena tindak kejahatan jenis ini sangat meresahkan masyarakat.