Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2018-2019 di Kantor Kecamatan Bukit Intan, Rabu pagi.
Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Rabu, mengatakan rencana aksi nasional P4GN ini merupakan penguatan P4GN tahun 2018-2019 yang ditujukan kepada kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/wali kota sehingga program dapat terlaksana dengan efektif melalui sinergitas antar lingkungan instansi.
"Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018, peran BNN sebagai penanggungjawab dalam program khusus dan generik. Adapun yang melatar belakangi terbitnya Inpres tersebut adalah perkembangan permasalahan narkoba yang sudah luar biasa," katanya.
Adapun proses implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut, yaitu sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dilaksanakan di lingkungan masing-masing instansi, pembentukan regulasi berupa surat edaran kepada para lurah dalam melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018.
Selanjutnya pelaksanaan tes urine (deteksi dini) kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi, pembentukan satgas/relawan pada masing-masing intansi, serta melaporkan kepada Presiden pelaksanaan RAN 2018-2019 secara berkala setiap enam bulan, dalam hal ini SKPD/OPD melaporkan ke Bappeda Kota Pangkalpinang dan BNN Kota Pangkalpinang.
Selain menyosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, pihaknya juga melaksanakan program kelurahan Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di wilayah kerja masing-masing.
Untuk program ini, BNN Kota Pangkalpinang telah melaksanakannya sejak 2016, dimana yang menjadi pilot project adalah Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
Pada 2017, pihaknya telah membentuk tuju kelurahan Bersinar dan pada 2018 juga telah membentuk tujuh kelurahan Bersinar dan pada 2019 direncanakan wilayah Kecamatan Bukit Intan menjadi sasaran kelurahan Bersinar.
"Adapun tahapan pembentukan kelurahan Bersinar terdiri dari pemetaan, membangun komitmen (advokasi), rekrut penggiat/relawan, pengukuhan penggiat/relawan, pelatihan penggiat/relawan, pendampingan kegiatan, pengawasan (pelaporan), fasilitasi rehabilitasi, serta monitoring dan evaluasi," katanya.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan sosialiasi, tanggapan para peserta baik dan mereka siap melaksanakan kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai Inpres No 6 Tahun 2018 dan melaksanakan program kelurahan Bersinar di wilayah kerja masing-masing.
"Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2018 dan program kelurahan bersih narkoba (Bersinar) ini, kepala SKPD/OPD dapat memahami maksud tujuan dan melaksanakan Inpres tersebut tentang rencana aksi nasional P4GN secara mandiri di masing-masing instansi," ujarnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi di kantor Kecamatan Bukit Intan tersebut diikuti oleh Sekretaris Camat Bukit Intan, para Kabid/Kasi Kecamatan Bukit Intan, para lurah di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Babinkamtibmas di wilayah Kecamatan Bukit Intan dan staf Kecamatan Bukit Intan.