Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memfokuskan langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di 18 kelurahan karena wilayah tersebut masuk kategori zona merah narkoba.
"Sebanyak 18 kelurahan ini masuk zona merah narkoba," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang Basani R Sagala saat menghadiri Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan Forum Komunikasi P4GN BNN Kota Pangkalpinang ini untuk menyukseskan program prioritas ke-6 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Dalam mencegah dan memberantas narkoba ini, kita sudah memetakan kawasan rawan peredaran narkoba di daerah ini," katanya.
Ia menyebutkan saat ini ada 18 kelurahan masuk dalam zona merah narkoba, yaitu Kelurahan Air Itam, Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Semabung Lama, Sinar Bulan dan Temberan di Kecamatan Bukit Intan.
Selanjutnya, di Kecamatan Pangkalbalam, yaitu Kelurahan Ampui, Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan Rejo Sari. Selain itu, di Kecamatan Gerunggang, yaitu Kelurahan Air Kepala Tujuh, Bukit Merapin, Bukit Sari, Kacang Pedang, Taman Bunga dan Tua Tunu.
"Salah satu indikator zona merah ini adalah tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini," katanya.