Kasi Pelayanan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Martha Cahyadinata mengatakan, penyandang disabilitas mental atau pasien gangguan jiwa mempunyai hak memilih dalam pemilu 2019.

"Hasil seminar di RSCM Jakarta yang diikuti oleh sejumlah pelaku kepentingan termasuk Kemenkuham dan KPU pusat sepakat, bahwa masyarakat penyandang disabilitas mental atau pasien gangguan jiwa mempunyai hak yang sama seperti masyarakat umum lainnya untuk berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya pada pemilu 2019,"katanya di Sungailiat, Rabu.

Pertanyaan layak atau tidak layak memilih bagi disabilitas mental kata Martha Cahyadinata, merupakan bentuk diskriminasi atau stimanisasi kepada mereka penyandang disabilitas mental.

"Kami akan memberikan pelayanan kesehatan jiwa dengan memfasilitasi penyandang disabilitas mental untuk menyampaikan hak pilihnya, tentu teknisnya kewenangan pihak KPU," jelasnya.

Dia mengatakan, tercatat jumlah pasien rawat inap gangguan jiwa di RSJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan sekarang sebanyak 65 orang.

"Jumlah pasien rawat inap sebanyak 65 orang itu akan kami sampaikan kepihak KPU untuk dilakukan pendataan meskipun jumlah itu dimungkinkan akan terjadi perubahan baik bertambah atau berkurang pada saat pelaksanaan pemilihan nantinya," katanya.

Menurutnya, KPU terlebih dahulu seluruh pasien RSJ sebelum menentukan pasien yang dinyatakan siap untuk menyampaikan hak pilihnya pada saat pencoblosan.

"Teknis pemilih penyandang disabilitas mental diserahkan sepenuhnya kepihak penyelenggaran terutama petugas di tempat pemungutan suara (TPS), kebetulan TPS berada dalam lingkungan RSJ," katanya.

Dia mengatakan, pihak RSJ tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasien kejiwaan untuk memilih seperti pada pemilu sebelumnya.

"Sekarang kami tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasien berhak atau tidak memilih karena sekarang semua pasein disabilitas mental mempunyai penyetaraan hak memilih, pihak RSJ tetap mengembalikan hak keseteraan pasien dan persoalan pasien nantinya memilih atau tidak, itu haknya pasien," jelasnya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019