Sebanyak 190 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sebelum batas akhir waktu pelaporan yakni 31 Maret 2019.

"Wajib lapor LHKPN Kabupaten Belitung tahun 2018 sebanyak 190 orang dan semuanya telah melapor," kata Plt Kepala Dinas BKPSDM Belitung, Saprin di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan, para wajib lapor LHKPN di Pemkab Belitung tahun ini jumlahnya meningkat bila dibandingkan jumlah wajib lapor tahun sebelumnya sebanyak 173 pelapor.

Dikatakannya, kondisi pelaporan tahun ini juga lebih baik dimana para wajib lapor di daerah itu secara keseluruhan telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir waktu pelaporan.

"Kalau tahun ini kategorinya taat semua karena sebelum 31 Maret 2019 mereka sudah melaporkan semua," ujarnya.

Setelah penyerahan LHKPN, kata dia, nantinya para pejabat tersebut akan mengumumkan harta kekayaannya secara terbuka.

"Setelah proses verifikasi nanti KPK memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk segera diumumkan ditempat terbuka," katanya.

Ia optimis, Pemkab Belitung tahun ini mendapatkan kategori taat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaian LHKPN melihat telah selesainya proses pelaporan oleh para wajib lapor sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.

"Kalau melihat kondisi ini bisa karena sebelum 31 Maret 2019 semua telah menyampaikan LHKPN," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019