PT Jasa Raharja Persero Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaikkan besaran santunan asuransi kematian kecelakaan sesuai peraturan Menteri Keuangan.
"Mulai tahun 2019 ini memang ada kenaikan untuk santunan asuransi kematian kecelakaan, bisanya hanya sebesar Rp25 juta sekarang naik menjadi sebesar Rp50 juta," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Babel, Cynthia Eveline J di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan periode Januari hingga Februari 2019, pihak Jasa Raharja sudah mencairkan sebesar Rp1.650.000.000 untuk korban MD, sebesar Rp363.818.001 untuk korban LL, sebesar Rp50.000.000 untuk korban CT, sebesar Rp4.000.000 untuk PG dan sebesar Rp22.608.581 untuk P3K dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.090.426.592.
Menurut dia santunan asuransi tersebut diserahkan kepada 73 orang korban diantaranya sebanyak 33 orang korban MD, sebanyak 34 orang korban LL, satu orang korban PG dan lima korban P3K.
"Santunan asuransi tahun ini memang kelihatan besar dibandingkan tahun sebelumnya karena ada kenaikan besaran santunan tersebut," katanya.
Ia menambahkan jika dibandingkan tahun 2018 lalu, santunan asuransi yang dikeluarkan Jasa Raharja sebesar Rp1.696.258.900 yang dibagikan untuk korban MD sebesar Rp1.475.000.000, untuk korban LL sebesar Rp201.667.205, untuk korban CT sebesar Rp12.500.000, untuk korban PG sebesar Rp4.000.000 dan untuk korban P3K sebesar Rp3.091.855.
Santunan asuransi itu diserahkan kepada sebanyak 29 korban MD, sebanyak 15 orang korban LL, satu orang korban PG dan dua orang korban P3K dengan total sebanyak 47 orang penerima.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib berkendara guna meminimalisir terjadi angka kecelakaan lalu lintas, apabila menemukan atau terjadi kecelakaan diharapkan bisa melapor ke Jasa Raharja supaya bisa ditindaklanjuti permasalahan santunan kecelakaannya.
"Silakan melapor ke Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, dengan membawa bukti dari kepolisian dan yang lainnya untuk ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019