Pangkalpinang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan santunan korban kecelakaan laut (laka laut) diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia.
"Besaran santunan sesuai Permenkeu RI yakni untuk korban meninggal sebesar Rp50 juta sedangkan korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Babel, Cynthia Eveline J, di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal baik terkait asuransi serta perizinan lainnya, terutama kapal-kapal yang sering digunakan untuk transportasi pariwisata ke pulau-pulau.
Menurut dia hingga saat ini pemilik kapal sangat proaktif dalam menanggapi setiap sosialisasi yang dilaksanakan Jasa Raharja bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Sejauh ini semuanya proaktif baik di Bangka mau pun Belitung, terkait asuransi kecelakaan laut ini," katanya.
Ia menambahkan di Pulau Bangka sudah terealisasi pembayaran asuransi kecelakaan laut oleh pemilik kapal di Desa Penyusuk, Kabupaten Bangka yang kerap digunakan untuk ke Pulau Putri sedangkan di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah dalam tahap sosialisasi dan pendataan kapal ke Pulau Ketawai.
Di Pulau Belitung untuk kapal yang kerap digunakan sebagai transportasi ke Pulau Tanjung Kelayang sudah terealisasi baik pendataan dan asuransinya.
"Kami harap pemilik kapal bisa proaktif, apalagi kapalnya digunakan untuk transportasi pariwisata, kami juga sosialisasikan terkait peralatan keamanan lainnya seperti pelampung dan lain-lain," katanya.
Jasa Raharja Babel: Santunan korban laka laut sesuai Peraturan Menkeu
Minggu, 31 Maret 2019 15:56 WIB