Djakarta, 31/8/1949 (ANTARA) - Sebagai kelangsungan putusan direksi "Antara" dan pengurus2 Serikat Perusahaan Suratkabar serta Persatuan Wartawan Indonesia tg. 1/8 jl jg diumumkan tg. 4/8 tentang maksud membagikan aandeel2-preferent "Antara" kepada ssk, direksi "Antara" menerangkan, bahwa dalam perundingan selandjutnja tg. 28/8 telah tertjapai garis2 jg penting mengenai perubahan statuten N.V "Antara". Perubahan ini akan selekasnja dikemukakan kepada notaris.
Adapun jg terpenting ialah ini: model venootschap berdjumlah f. 1.000.000 dibagi dalam 44 andil-prioriteit dan 956 andil biasa jg semuanja dibuat "atas nama". Dari 44 andil-prioriteit ini 7 buah adalah untuk oprichters, 7 untuk orang2 "Antara" jg. Lk 13 tahun memperdjuangkan kantor berita ini, 7 untuk sps dan PWI sebagai wakil organisasi sk dan wartawan dan 23 disediakan untuk ssk individueel.
Perundingan tg. 28/8 tsb dikundjungi dari pihak direksi oleh Adam Malik, Aminuddin Lubis dan Rachmad Nasution, dan dari pihak SPS dan PWI oleh Mr. Sumanang, Djawoto dan Sachmud.
Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA