Djakarta, 23/12/1950 (ANTARA) - Komando Militer Kota Besar Djakarta Raya mengumumkan sbb:
Berhubung dengan Hari Natal, dan untuk memberikan kesempatan kepada pemeluk2 Agama Protestan dan Katolik, sesuai dengan waktu jang lazim dilakukan untuk mengerdjakan ibadat ("mis") maka djam malam diatur sebagai berikut:
1. Pada hari Minggu malam Senin tanggal 24/25 Des. '50 djam malam dihapuskan.
2. Pada Hari Senin malam Selasa tanggal 25/26 Des. '50 djam malam dimulai djam 02.00 dan berachir pada djam 05.00.
3. Hal tersebut 1 dan 2, hanja berlaku dalam daerah KMKB Djakarta- Raya, ketjuali dalam daerah istimewa (ringbewaking) Djakarta-Kota, dimana djam malam tetap dimulai djam 19.00 dan berachir pada djam 05.00.
Diharapkan dari penduduk Djakarta Raya agar mempergunakan kesempatan ini hanja untuk keperluan tersebut diatas.
Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA