Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengajukan proses pencairan dana desa tahap pertama ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Senin lalu proses pengajuan pencairan sudah kami sampaikan ke KPPN dan dalam waktu dekat dana tersebut akan disalurkan ke rekening kas daerah untuk selanjutnya disalurkan ke rekening masing-masing desa," kata Kepala Badan Keuangan Daerah, Agus Pratomo melalui Sekertaris Badan, Riswandi di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan untuk pengajuan ke KPPN prosesnya tinggal upload dokumen ke dalam sistem OMSPAN, sedangkan penyaluran dari kas daerah ke kas desa menunggu setelah dana desa masuk ke rekening kas daerah.

"Minggu ini insyaallah jika persyaratan penyaluran tahap satu sudah memenuhi persyaratan akan segera disalurkan KPPN  ke rekening kas daerah," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan amanat PMK 193 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, untuk mekanisme penyalurannya akan dibagi menjadi tiga tahap.

"Dana desa disalurkan tiga tahap, pertama akan dicairkan sebesar 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen," katanya.

Ia mengatakan saat ini, Pemdes Se-Kabupaten Bangka Selatan akan menerima kuncuran dana dari Pemkab Bangka Selatan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp118.456.952.178 terdiri dari dana desa sebesar Rp49.432.250.000, ADD sebesar Rp63.187.744.200, Bagi Hasil Pajak sebesar Rp2.099.147.680, Retribusi Daerah sebesar Rp899.391.971, dan alokasi kurang salur sebesar Rp2.838.418.327.

Untuk itu, diharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan dana tersebut sebenar benarnya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Dan yang jelas pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019