Warga Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mengadukan kepada DPRD Babel terkait penolakan pertambangan di kawasan Kuruk yang merupakan wilayah Hutan Lindung.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya segera merespon keluhan masyarakat dengan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Babel.

Hasilnya saat pertemuan berlangsung, tim dari Polda Babel sudah di lokasi untuk merazia pertambangan tersebut.

H. Amzar, tokoh masyarakat Lubuk Besar mengatakan seluruh masyarakat Lubuk Besar bersepakat untuk membersihkan kawasan Kuruk dari segala aktivitas pertambangan.

"Setelah melakukan musyawarah, disepakati tidak ada aktivitas tambang di kawasan Kuruk dan pemilik tambang untuk segera mengangkat semua peralatan tambang di kawasan Kuruk," ujarnya.

Sementara Daniel, perwakilan masyarakat menjelaskan alasan mengadu kepada DPRD Provinsi karena merasa pesimis dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam menyikapi masalah ini.

"Kami merasa DPRD Provinsi yang masih netral sehingga memberikan win-win solution kepada kami," katanya.

Ketua DPRD Babel menegaskan bahwa kawasan hutan lindung sudah jelas terlarang untuk pertambangan.

"Kita tidak melarang adanya pertambangan, tetapi apabila di kawasan Hutan Lindung semestinya Pemerintah Kabupaten setempat harus tegas, demi masa depan anak cucu kita," tegasnya.

Didit menambakan daerah Lubuk rawan banjir, jangan sampai Pemerintah Provinsi sudah membangun infrastruktur tetapi rusak karena banjir yang disebabkan aktifitas pertambangan di hutan lindung  yang rugi kita semua.

Diapun berpesan agar masyarakat tidak perlu takut dan jangan terpancing emosi dalam menyikapi masalah ini.

"Lakukan secara persuasif, kita percaya hukum merupakan panglima tertinggi di negeri ini," tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019