Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Daud Rafles (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pelaku dugaan penistaan agama Islam yang sempat viral di media sosial Facebook.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Babel. Kami sangat serius menangani kasus ini dan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono, Selasa.

Kasus tersebut bermula pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012.

"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial Facebook dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.

Setelah diamankan ke Polsek Jebus dan selanjutnya ke Polres Bangka Barat, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengingat saksi banyak yang berada di Pangkalpinang.

"Kami bekerja keras agar proses hukum kasus ini cepat selesai. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019