Penyidik Gakkumdu Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu tahun 2019 yang dilakukan oknum calon legislatif (Caleg) di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Hary Kartono di Toboali, Kamis mengatakan pemeriksaan berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye tersebut telah berlangsung empat hari.

"Penyidikan ini sudah mulai dilakukan selama empat hari dan kami saat ini sedang mendalami perkara tersebut," katanya.

Meskipun demikian, sampai saat ini pihak penyidik Gakkumdu masih enggan membeberkan identitas Caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Untuk identitas belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan dan statusnya masih sebagai saksi, jadi saya harap rekan-rekan bersabar," katanya.

Menurut dia, sampai saat ini Penyidik Sentra Gakkumdu Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi termasuk terlapor, Panwascam dan pemilik tempat kampanye.

Ia mengatakan fasilitas negara berupa mobil dinas yang diduga digunakan untuk melakukan kampanye tidak bisa disita.

"Sudah ada delapan saksi yang kami diperiksa, namun untuk objek barang bukti dugaan pelanggaran kampanyenya mobil dinas tidak bisa disita karena ada aturan dan undang-undang pembendaharaaan negara," katanya.

Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye ini dipastikan akan berlangsung selama 14 hari yang kemudian berkas tersebut akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

"Dalam 14 hari berkasnya harus sudah P21 dan akan langsung dilimpahkan ke JPU, namun jika sebelum batas yang ditentukan prosesnya sudah selesai juga akan langsung dilimpahkan," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019