Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk menangani persoalan hukum terkait proses politik Pilkada 2020.
"Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai komitmen bersama antara Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, pembentukan sentra Gakkumdu berpedoman kepada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Tahun 2016.
"Masa kerja sentra Gakkumdu ini selama sembilan bulan, terhitung Februari hingga Oktober 2020 dan untuk sekretariatnya melekat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Sementara Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam menangani setiap dugaan pidana pilkada.
"Kami sangat mendukung pembentukan sentra Gakkumdu ini sebagai amanat undang-undang yang wajib ditaati," ujarnya.
Ia mengharapkan, dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana nantinya agar sentra Gakkumdu dapat bersinergi sejak awal dalam penanganan kasus agar mendapatkan kesepahaman yang sama.
"Tentu bekerja sesuai aturan dan komitmen bersama karena sentra Gakkumdu ini gabungan dari beberapa lembaga," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bentuk sentra gakkumdu Pemilu 2024
11 Oktober 2022 22:29
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bentuk Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
28 Juli 2022 10:21
Panwaslu Bangka Tengah Bentuk Sentra Gakkumdu
13 Desember 2016 18:29
Sentra Gakkumdu Pilkada Bangka Tengah Terbentuk
10 September 2015 00:23
Bawaslu Bangka Tengah: Tidak ada pelanggaran kampanye
4 November 2024 08:51
Bawaslu Bangka Tengah ingatkan kepala desa jaga netralitas
31 Oktober 2024 21:30
Bawaslu Bangka Tengah gelar sosialisasi netralitas aparatur negara
28 Oktober 2024 20:17
Bawaslu Bangka Tengah: Debat publik paslon sudah prosedural
25 Oktober 2024 22:25