Pangkalpinang (Antara Babel) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pengusutan dua dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2017 di daerah itu.
"Dua dugaan pelanggaran tersebut, yaitu kasus terbukanya kotak suara sebelum hari pemungutan suara dan dugaan politik uang oleh oknum KPU Babel kepada salah satu pendukung calon," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, Sentra Gakkumdu telah mengundang saksi-saksi melalui surat resmi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan terbukanya kotak suara sebelum hari pemungutan suara.
"Saksi tidak hadir setiap menerima undangan sehingga Sentra Gakkumdu mendatangi ke kediaman para saksi, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah," ujarnya.
Menurut dia, tim telah mendatangi KPU Kabupaten Belitung dan mengecek kotak suara yang disinyalir terbuka ternyata merupakan kotak untuk PPK dengan label dan gambar PPK.
"Setelah melakukan pembahasan dan pemeriksaan alat bukti maka Sentra Gakkumdu tidak dapat melanjutkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur karena tidak ada saksi yang hadir dan tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Selain itu, dugaan politik uang oleh oknum KPU Babel, Sentra Gakkumdu telah meminta cetakan rekening Ketua KPU Babel beserta istri di salah satu bank di Pangkalpinang.
"Dalam pemeriksaan tersebut menyatakan Ketua KPU Babel tidak terbukti terlibat dalam politik uang kepada tim sukses, kampanye, relawan, simpatisan atau masyarakat umum pada kasus percobaan pemenangan salah satu calon," katanya.