Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mematangkan persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara Pilkada 2024.
"Kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menggelar PSU ini, meskipun hingga saat ini kami belum mendapatkan kepastian hari pelaksanaan dan petunjuk teknis pendukung lainnya," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Jumat.
Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024 di empat TPS tersebut merupakan perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, pilkada di Kabupaten Bangka Barat harus dilaksanakan paling lama 30 hari setelah putusan 24 Februari 2025, sehingga dibutuhkan persiapan yang matang untuk menyukseskan PSU di empat TPS, masing-masing TPS 01, 02, 03 dan 04 Desa Sunarmanik, Kecamatan Jebus.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaannya, karena ada beberapa daerah di Indonesia yang juga akan melaksanakan PSU ini," katanya.
Untuk itu, kata dia, pada 3 Maret 2025 pihaknya akan menghadiri rapat bersama KPU RI terkait rencana pelaksanaan PSU.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024, di Desa Sinarmanik terdapat empat TPS dengan total 2.080 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT), di mana 18 orang di antaranya merupakan pemilih kelompok disabilitas, 25 orang pemilih (17 laki-laki dan delapan perempuan) yang terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb), dan satu orang pemilih yang terdata dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Berdasarkan aturan yang ada, nanti kami akan menggunakan data ini sebagai data pemilih yang berhak melaksanakan pemungutan suara ulang di empat TPS tersebut, jadi tidak ada perubahan data pemilih," katanya.
Adapun berdasarkan hasil pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu, dari total sebanyak 2.080 pemilih di empat TPS tersebut, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.155 orang.
Berdasarkan penghitungan suara, terdapat jumlah suara sah 1.097 dan tidak sah 58. Sedangkan untuk hasil penghitungan suara berdasarkan C-Hasil, nomor urut 1 (Sukirman-Bong Ming Ming) mendapatkan 369 suara, nomor urut 2 (Markus-Yus Derahman) 501 suara dan nomor urut 3 (Mansah-Dwi Aryani) 227 suara.
KPU Bangka Barat matangkan persiapan PSU empat TPS
Jumat, 28 Februari 2025 12:50 WIB
