Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di daerah itu untuk segera membongkar alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) guna menjaga kondusifitas wilayah itu saat menjelang masa tenang.

"Kami telah memberikan himbauan kepada parpol untuk segera menurunkan APK dan BK yang terpasang satu hari sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin di Toboali, Kamis.

Himbauan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Bangka Selatan guna menerapkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa saat memasuki masa tenang tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye pemilu.

"Selain itu dalam pasal 276 menyebutkan bahwa kampanye yang dilakukan peserta pemilu dimulai sejak ditetapkan sebagai DCT dan berakhinya sampai dimulainya masa tenang," katanya.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengkata (HPPS), Erik mengingatkan agar peserta pemilu tidak lagi melakukan aktivitas kampanye saat memasuki masa tenang.

"Kami harap seluruh peserta pemilu tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tetap steril dan kondusif," katanya.

Menurut dia, jika masih membandel peserta pemilu yang masih melakukan kampanye di saat masa tenang akan dikenakan sanksi pidana.

"Peserta pemilihan umum yang melakukan kampanye di masa tenang dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00," katanya. 

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019