Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyetujui nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan yang diajukan pemerintah daerah setempat.

"Seluruh fraksi di DPRD sudah menyetujui raperda untuk kemudian diterbitkan perda," kata Wakil Bupati Bangka Tengah, Patrianusa Sjahrun di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, nota keuangan dan raperda untuk memperoleh persetujuan lembaga DPRD diatur dalam Pasal 83 ayat 1 PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Landasan kami dalam penyusunan APBD Perubahan adalah kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2014 yang telah disepakati beberapa waktu lalu," ujarnya.

Ia menambahkan, konsistensi dan sinkronisasi antara kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas perubahan APBD dengan formulasi nota keuangan perubahan APBD sangat penting untuk menjamin agar sasaran dan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai.

"Dengan demikian maka kami mengingatkan pimpinan SKPD terkait harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal secara efektif, sehingga pelaksanaan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara tertib hukum dan tertib administrasi serta menjaga kualitas dalam setiap kegiatan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, seluruh SKPD diharapkan dapat melaksanakan setiap program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Perubahan secara tepat guna dan berhasil guna.

"Selain itu harus mempertimbangkan waktu pelaksanaan bagi kegiatan yang secara teknis memerlukan waktu relatif lama, seperti belanja modal pengadaan kontruksi sehingga nantinya sasaran dan tujuan kegiatan tercapai sepenuhnya," katanya.

Sementara Ketua DPRD Bangka Tengah Adet Mastur mengatakan sebelum penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2014, bahwa Wakil Bupati Bangka Tengah sudah menandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014.

"Kesepakatan tersebut adalah komitmen yang merupakan tahapan penting bagi proses penyusunan, pembahasan, persetujuan serta penetapan nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembahasan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan 2014 sudah melalui diskusi matang yang tentu saja diwarnai perbedaan pendapat dan adu argumentasi.

"Perbedaan pendapat itu wajar sebagai proses demokrasi dan diyakini bahwa semua itu dilandasi dengan niat dan keinginan agar rumusan serta struktur APBD Perubahan yang disepakati dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah," jelasnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014