Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas berwenang mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna memberikan perlindungan konsumen.

"Saya mendorong Pemkab Bangka agar segera membentuk lembaga BPSK guna memberikan perlindungan masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan haknya," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, Peraturan Presiden yang mengatur BPSK sudah ada namun sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Bangka belum membentuk lembaga itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan seleksi, namun kelihatannya peminatnya masih cukup rendah," katanya.

Ia mengatakan, lembaga BPSK diperlukan sebagai tempat untuk mengadu masyarakat sebagai konsumen agar mendapatkan hak-haknya dari pelaku usaha.

Tugas pokok BPSK sesuai dengan undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

"Fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan sesuai dengan kewenangan," katanya.

Sesuai dengan undang - undang itu, konsumen mempunyai hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.

"Konsumen juga mempunyai hak dari pelaku usaha mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019