Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan sebanyak 56 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di jalanan selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
"Penahanan sepeda motor yang digunakan balap liar tersebut merupakan upaya kami dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak 56 unit sepeda motor tersebut ditahan dan baru bisa diambil oleh para pemilik setelah Idul Fitri dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Penahanan kendaraan hingga pascalebaran tersebut dilakukan agar kendaraan tidak digunakan lagi oleh pemilik untuk ikut balap liar yang sering digelar pemuda dan remaja di daerah itu untuk mengisi waktu selepas sahur.
"Mereka biasanya balap liar setelah tarawih atau subuh, aksi itu cukup meresahkan dan bisa membahayakan warga sekitar maupun pembalap," ujarnya.
Dalam pantauan polisi, sampai saat ini setidaknya ada empat lokasi yang sering dijadikan tempat balapan liar di wilayah hukum Polsek Jebus, yaitu di jalan Perumnas, Jalan Paritempat, Jalan Kantor Pos dan Jalan Rambat.
Ia berharap peran aktif orang tua untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan anak-anaknya agar terhindar dari aksi berbahaya tersebut.
"Mari kita ciptakan dan manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan keimanan dan amal ibadah," kata Kapolsek Andi Purwanto.
Warga Bukitlintang, Kecamatan Jebus, Dodi (35) mengapresiasi tindakan yang diambil personel Polsek Jebus karena aksi tersebut dinilai cukup berbahaya dan bisa merugikan pengendara lain yang kebetulan melewati jalan yang digunakan sebagai ajang balap liar.
"Kami berharap pengawasan dan penertiban dilakukan secara rutin, minimal selama Ramadhan agar masyarakat lebih tenang, aman dan nyaman menjalankan ibadah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Penahanan sepeda motor yang digunakan balap liar tersebut merupakan upaya kami dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak 56 unit sepeda motor tersebut ditahan dan baru bisa diambil oleh para pemilik setelah Idul Fitri dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Penahanan kendaraan hingga pascalebaran tersebut dilakukan agar kendaraan tidak digunakan lagi oleh pemilik untuk ikut balap liar yang sering digelar pemuda dan remaja di daerah itu untuk mengisi waktu selepas sahur.
"Mereka biasanya balap liar setelah tarawih atau subuh, aksi itu cukup meresahkan dan bisa membahayakan warga sekitar maupun pembalap," ujarnya.
Dalam pantauan polisi, sampai saat ini setidaknya ada empat lokasi yang sering dijadikan tempat balapan liar di wilayah hukum Polsek Jebus, yaitu di jalan Perumnas, Jalan Paritempat, Jalan Kantor Pos dan Jalan Rambat.
Ia berharap peran aktif orang tua untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan anak-anaknya agar terhindar dari aksi berbahaya tersebut.
"Mari kita ciptakan dan manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan keimanan dan amal ibadah," kata Kapolsek Andi Purwanto.
Warga Bukitlintang, Kecamatan Jebus, Dodi (35) mengapresiasi tindakan yang diambil personel Polsek Jebus karena aksi tersebut dinilai cukup berbahaya dan bisa merugikan pengendara lain yang kebetulan melewati jalan yang digunakan sebagai ajang balap liar.
"Kami berharap pengawasan dan penertiban dilakukan secara rutin, minimal selama Ramadhan agar masyarakat lebih tenang, aman dan nyaman menjalankan ibadah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019