Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 3 hingga 7 Juni 2019.

"Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri kami masih mengacu kepada surat edaran pada Januari 2019 yaitu 3 hingga 7 Juni 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, cuti bersama sebenarnya hanya tiga hari tetapi pada 5 dan 6 Juni memang hari libur.

Namun demikian, kata dia, itu masih merujuk kepada jadwal lama dan masih bisa berubah jika ada keputusan pemerintah yang baru.

"Kalau mengacu jadwal yang lama, memang cuti bersama dan libur nasional pada 4 sampai 7 Juni 2019," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, khusus ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah dan sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharapkan pimpinan unit kerja mengatur penugasan sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.

"Untuk lebih meningkatkan disiplin ASN, maka setiap pimpinan unit kerja atau satuan organisasi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional. Apabila diketahui ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah cuti segera mengambil langkah penegakan disiplin," ujarnya.

Wahyu juga mengatakan, cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan di tahun tersebut.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019