Polisi Sektor Muntok, Kepulauan Bangka Belitung menyita ribuan buah petasan tanpa merek ukuran sedang dari seorang pedagang di Pasar Muntok.
"Sebanyak 1.050 buah petasan ukuran sedang kami sita dari seorang pedagang pada kegiatan patroli yang digelar pada Kamis (16/5) siang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto diwakili Kapolsek Muntok AKP Alfian, di Muntok, Jumat.
Menurut dia, pemberantasan petasan di bulan Ramadhan 1440 Hijriah akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Patroli dan pengawasan langsung kepada penjual kembang api akan terus dilakukan seiring dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama bulan puasa dan setelah Lebaran.
"Selain menyita sebanyak 1.050 buah petasan ukuran sedang, pada kegiatan itu kami juga menahan penjual berinisial MI (20) warga Kampung Telukrubiah, Muntok," ujarnya lagi.
Petasan sebanyak itu ditemukan petugas saat melakukan pemantauan di sejumlah penjual kembang api di Pasar Muntok dan sekitarnya yang saat ini sudah cukup marak.
Penertiban di lokasi itu menindaklanjuti informasi dari warga yang menyebutkan adanya salah seorang pedagang kembang api di Pasar Muntok yang menjual petasan ukuran sedang.
Berdasarkan informasi itu, personel kepolisian menindaklanjuti dengan pemantauan dan mendatangi pedagang satu per satu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Pemantauan dengan datang langsung ke lapak-lapak para pedagang, dan sesampainya di lapak MI ditemukan barang bukti tersebut," katanya pula.
Barang bukti sebanyak 1.050 buah petasan kemudian disita, sedangkan penjual dibawa ke Mapolsek Muntok untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan, jika dilanggar akan kami tindak tegas demi tercipta situasi kamtibmas yang kondusif," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sebanyak 1.050 buah petasan ukuran sedang kami sita dari seorang pedagang pada kegiatan patroli yang digelar pada Kamis (16/5) siang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto diwakili Kapolsek Muntok AKP Alfian, di Muntok, Jumat.
Menurut dia, pemberantasan petasan di bulan Ramadhan 1440 Hijriah akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Patroli dan pengawasan langsung kepada penjual kembang api akan terus dilakukan seiring dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama bulan puasa dan setelah Lebaran.
"Selain menyita sebanyak 1.050 buah petasan ukuran sedang, pada kegiatan itu kami juga menahan penjual berinisial MI (20) warga Kampung Telukrubiah, Muntok," ujarnya lagi.
Petasan sebanyak itu ditemukan petugas saat melakukan pemantauan di sejumlah penjual kembang api di Pasar Muntok dan sekitarnya yang saat ini sudah cukup marak.
Penertiban di lokasi itu menindaklanjuti informasi dari warga yang menyebutkan adanya salah seorang pedagang kembang api di Pasar Muntok yang menjual petasan ukuran sedang.
Berdasarkan informasi itu, personel kepolisian menindaklanjuti dengan pemantauan dan mendatangi pedagang satu per satu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Pemantauan dengan datang langsung ke lapak-lapak para pedagang, dan sesampainya di lapak MI ditemukan barang bukti tersebut," katanya pula.
Barang bukti sebanyak 1.050 buah petasan kemudian disita, sedangkan penjual dibawa ke Mapolsek Muntok untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan, jika dilanggar akan kami tindak tegas demi tercipta situasi kamtibmas yang kondusif," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019