DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui penolakan masyarakat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terhadap keberadaan hutan tanaman industri (HTI), karena dinilai tidak ada manfaatnya untuk masyarakat di daerah itu.

Hari ini kita menerima kunjungan DPRD Beltim yang menanyakan kejelasan informasi terkait HTI, karena masyarakat menolak HTI tersebut," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, beberapa anggota DPRD Belitung Timur mengunjungi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena hingga saat ini tidak ada kejelasan informasi terkait HTI, dimana masyarakat juga menolaknya.

Saat ini DPRD Babel juga sedang membentuk panitia khusus (pansus) yang artinya DPRD Babel juga menyetujui agar HTI tersebut diserahkan kembali ke masyarakat karena tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.

Jika persoalannya terkait peluang tenaga kerja, DPRD Babel memandang tenaga kerja seperti apa yang akan direkrut. Oleh sebab itu Pemprov Babel harus tegas mengambil sikap terhadap permasalahan HTI ini, karena banyak masyarakat yang menolaknya.

"Pemprov Babel harus melihat mana kredit poin yang bermanfaat dan yang tidak, meski Pemprov Babel sedang buat mengembangkan sektor pertanian, namun harus dilihat sektor pertanian yang pro pengusaha apa pro rakyat," ujarnya.

Didit menambahkan, meski Pemprov Babel saat ini sedang melakukan pengadaan bibit sawit, lada dan karet, harus dilihat dulu dimana lahan yang akan digunakan untuk menanamnya.

Dan jika Pemprov Babel ingin mengembangkan sektor pertanian yang pro masyarakat, maka disinilah peran pemda, dimana rencana lahan HTI ini harus dikembalikan ke masyarakat.

Selain itu masyarakat juga sangat menyayangkan karena Pemprov Babel sudah menerbitkan rencana kerja tahunan kepada perusahaan yang akan mengelolah lahan HTI tersebut.

Hadirnya kawan-kawan dari DPRD Beltim ini menunjukkan komitmen rakyat yang menolak keberadaan HTI, dan ini harus segera diselesaikan. Jika ini dibiarkan terus akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah.

"Mereka menyayangkan pemprov yang sudah mengeluarkan rencana kerja tersebut, sehingga Pemprov harus mengeluarkan status go ke perusahaan ini. Kami tidak akan lelah berjuang agar masyarakat tetap mendapat status hak atas tanah mereka," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019