Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Ombudsman RI dalam penandatanganan komitmen bersama dan sosialisasi akselerasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) di Babel.

"Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sudah menjadi tugas kita memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Pemprov menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI, karena dapat membantu pemerintah daerah memenuhi semua standar pelayanan publik yang ujungnya sangat berkaitan dengan tingkat kepuasan masyarakat.

Melalui kegiatan ini juga dapat mendorong OPD di lingkup Pemprov Babel membentuk atau mengembangkan pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan sistem pengelolaan pengaturan pelayanan publik nasional.

"Kita ingin pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik terbagi menjadi bermacam-macam," ujarnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, mengatakan melalui komitmen bersama ini kita menunjukkan bahwa pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituntut kinerjanya dengan baik terhadap pelayanan publik.

Ombudsman RI diberikan kewenangan sebagai lembaga negara yang fokus mengawal pelayanan publik, serta dituntut memberikan sosialisasi dan masukan agar tata kelola pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik.

Penandatanganan komitmen SP4N ini bagian dari pelaksanaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ketersediaan unit pengelolaan pengaduannya.

"Komitmen kepala daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, teemasuk pemenuhan standar layanan publik yang salah satunya yakni ketersediaan sarana pengaduan (SP4N)," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019