Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, tidak mungkin dilaksanakannya Pemilu ulang secara keseluruhan, karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.
"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu uang hanya mungkin terjadi ditempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sesuai dengan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu uang hanya mungkin terjadi ditempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019