Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya melarang anggotanya melakukan dinas luar (DL) agar pekerjaan yang tertunda sebelumnya karena cuti bersama Idul Fitri 1440, segera diselesaikan.

"Saya tidak akan menandatangani surat perjalanan dinas luar, kecuali dua wakil pimpinan, karena banyak tugas yang harus diselesaikan," kata Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, seluruh anggota DPRD Babel, terutama yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hutan Tanam Industri (HTI) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus segera turun ke lapangan guna mendapatkan informasi dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.

Tim harus turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada dan yang dialami masyarakat, agar usulan dari para pimpinan daerah, bupati/walikota dapat disinkronisasikan.

"Sekarang saya otoriter sedikit agar mereka dapat segera menyelesaikan pekerjaan ini sebelum berakhirnya masa jabatan pada periode September 2019 ini," ujarnya.

Menurut Didit, dari hasil di lapangan nanti akan dirangkum bersama usulan dan masukan dari masyarakat, sehingga akan memberikan kualitas dari Perda yang akan disahkan, sehingga semua polemik dapat diselesaikan dengan baik.

"Jika tim sudah cek lapangan, maka akan lebih mudah bagi kita menyelesaikan Perda tersebut," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019