Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba.

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto yang diwakili Kabag Ops AKP Faisal Fatsey melalui rilis resminya di Sungailiat, Rabu mengatakan kedua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba yakni, Suprianto alias Suprek (36) dan Sandy Pratama alias Sandi (18).

Dari kedua pelaku kata dia, polisi mendapatkan barang bukti berupa, tujuh bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu satu linting daun atau bahan yang diduga ganja, dua bungkus rokok salah satu merek tertentu

Kemudian barang bukti lain berupa satu buah tas warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok warna biru dan tiga buah telepon genggam dengan merek dan warna berbeda.

"Peran kedua tersangka memiliki, membeli, menguasai, mengedarkan narkotika jenis shabu," jelasnya.

Dikatakan, keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara diatas dua tahun.

Kronologis kejadian kata dia, pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah kebun sawit dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan pondok yang berada di sekitar kebun sawit yang diduga dijadikan tempat untuk pesta narkoba..

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2019 sekitar jam 20.00 wib anggota Satres narkoba mendapatkan informasi kembali bahwa di pondok tersebut sedang ada pesta narkoba, lalu anggota Satres narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak menuju pondok itu.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan di dalam pondok dua orang laki-laki yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sebelum melakukan pengeledahan, anggota Satres Narkoba memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan. Barang bukti ditemukan ada yang disimpan dalam tas termasuk ada yang dijatuhkan oleh pelaku ke tanah.

Penindakan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, merupakan sikap tegas dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan penggunaan dan peredaran narkoba.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu memerangi peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat," jelasnya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019