DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat terkait pertimahan, guna menindaklanjuti laporan adanya kendala ekspor timah yang dialami para eksportir terdaftar dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ini.

"Sebenarnya tidak ada larangan ekspor bagi smelter swasta. Hanya saja, regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga  pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usap menghadiri rapat tersebut, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, regulasi yang semakin ketat membuat para eksportir timah di Babel tidak dapat melakukan ekspor, sehingga hanya PT Timah Tbk saja yang melakukan ekspor selama enam bulan ini (Januari-Mei) karena perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan.

Para perusahaan pemurnian timah swasta, belum mampu memenuhi ketentuan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertegas kembali masalah tata kelola timah agar berjalan dengan baik.

"Apalagi menurut Pak Dirkrimsus Polda Babel tadi, tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola di tingkat nasional," ujarnya.

Sementara, Plt Kepala ESDM Babel Rusbani menjelaskan, kendala ekspor yang dialami oleh smelter swasta di Babel dikarenakan mereka tidak mampu memenuhi syarat Competent Person Indonesia (CPI) sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 Tahun 2018.

"Untuk ekspor timah, Kepmen ini mewajibkan harus CPI dalam pelaporan maupun perhitungan cadangan yang akan diverifikasi oleh surveyor ditunjuk," ujarnya.

CPI ini ditentukan oleh organisasi profesi Perhimpuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Asosiasi Ahli Geologist Indonesia (AAGI). CPI ini merupakan penilai independen yang bertugas mencatat sumber daya yang menjadi cadangan dan asal usul bijih timah.

"Terkendalanya ekspor timah Babel ini akan berpengaruh terhadap jumlah ekspor tahun 2019. Tercatat, data ekspor timah hingga Mei 2019 hanya sebanyak 26.000 metrik ton dan hanya dari PT Timah," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019