Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata hingga tahun 2019 sebanyak 75 produk usaha kecil dan menengah (UKM) daerah itu telah mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dari hasil pendataan kami, hingga tahun 2019 sudah ada sebanyak 75 produk UKM yang telah memiliki sertifikat halal," kata Kabid UKM Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten (DTKTKUKM) Bangka Selatan, Caroline di Toboali, Senin.

Menurut dia, di Bangka Selatan masih banyak produk pelaku UKM yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI lantaran biaya yang dibutuhkan cukup tinggi dan anggaran yang ada di DTKTKUKM minim.

"Untuk mensertisikasi produk UKM, tahun ini ada anggaran yang diperuntukkan oleh 50 pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal," katanya.

Ia mengatakan untuk rumah makan sendiri yang memiliki sertifikasi halal dari MUI kurang lebih baru sebanyak 10 pelaku usaha sedangkan lainnya akan disertifikasi secara bertahap.

"Untuk rumah makan tahun ini ada 22 yang akan kami sertifikasikan, 21 di Toboali dan 1 di Payung, tahun ini kami fokus untuk rumah makan karena untuk persiapan event TCOF," katanya.

Untuk sertifikat halal rumah makan agak sedikit rumit, lantaran sebelum dibuat sertifikat harus ada izin sanitasi terlebih dahulu dari puskesmas.

"Untuk rumah makan yang telah memiliki sertifikat kami harap di pajang karena akan memberikan rasa nyaman bagi tamu yang makan disana," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019