Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Mastuki mengatakan pihaknya dan Majelis Ulama Indonesia terus berkoordinasi dalam sertifikasi halal selama COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
"BPJPH tetap melakukan pelayanan secara daring. Layanan daring dapat dituntaskan dalam satu hari. Kemudian dilanjutkan ke LPPOM MUI untuk proses audit sampai penetapan fatwa halal. Setelah itu, dikembalikan ke BPJPH," kata Mastuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan terjadi pengurangan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan pelaku usaha di tengah situasi wabah COVID-19 saat ini.
Meski demikian, dia mengatakan konsultasi via surat elektronik dan WhatsApp tetap dibuka oleh BPJPH sehingga layanan tidak berhenti meski ada sistem bekerja dari rumah demi mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Di beberapa daerah terjadi pengurangan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Namun, yang konsultasi via surat elektronik dan WhatsApp yang kami siapkan selama WFH, masih banyak seperti hari-hari sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan pihaknya menerapkan sistem bekerja dari rumah sehingga layanan proses sertifikasi halal tetap dilayani selama pandemi.
LPPOM MUI, kata dia, juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA), yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)
Meski begitu, lanjut Muti, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.
Hanya saja, kata dia, meski sistem MOsA diterapkan tetapi memang belum dapat dioptimalkan setiap pihak karena ada kendala teknologi bagi sejumlah usaha mikro dan kecil. Akan tetapi, persoalan itu dapat dikonsultasikan dengan unsur terkait seperti BPJPH dan LPPOM MUI.
Selain audit, Muiti mengatakan rapat Komisi Fatwa MUI selama pandemi juga tetap dilakukan yaitu secara daring. Dengan begitu, proses sertifikasi halal, dari audit sampai ke Komisi Fatwa tidak mengalami hambatan yang berarti.
Ia mengatakan layanan Contact Center LPPOM MUI juga tetap dibuka dari rumah karyawan. Analisis laboratorium halal LPPOM MUI juga tidak berhenti.
Hanya saja, kata dia, ada beberapa aturan baru yang ditetapkan, seperti membatasi waktu penerimaan sampel di hari Rabu serta pengujian dilakukan di hari Kamis. Aktivitas lain, seperti pelatihan auditor dan sosialisasi halal tetap dijalankan secara daring.
Berita Terkait
Menag: penundaan sertifikasi halal bentuk keberpihakan pemerintah
16 Mei 2024 16:16
Bangka Barat fasilitasi sertifikasi halal produk UMKM
16 April 2024 20:15
Babel tetapkan MUI garda terdepan sosialisasikan sertifikat halal
10 Maret 2024 11:43
Kemenkop UKM fasilitasi 1.000 sertifikat halal gratis, Babel provinsi pertama dorong pelaku usaha mendaftar
7 Maret 2024 21:55
Kemenkop UKM: 1,4 juta produk makanan di Indonesia bersertifikat halal
7 Maret 2024 15:33
Babel fasilitasi sertifikasi halal produk UMKM
16 Februari 2024 19:45
Pemprov Babel fasilitasi 255 UMKM dapatkan sertifikat halal
21 Desember 2023 15:27