Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui jika Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terlambat dicairkan karena adanya perubahan regulasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Ramdhani di Toboali, Kamis mengatakan, keterlambatan TPP tersebut dikarenakan masih ada berkas yang belum lengkap maupun yang belum masuk untuk di proses secara bersamaan.
"Masih ada beberapa kecamatan yang belum menyerahkan berkas dan ada yang belum lengkap, jadi kita masih menunggu satuan pendidikan di beberapa kecamatan untuk di proses pencairan TPP tersebut," katanya.
Ia menghimbau kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan berkas - berkas pengajuan TPP agar tidak ada kesalahpahaman dengan kecamatan yang sudah menyelesaikan berkasnya.
"Kita sudah menghimbau kepada Kepala Sekolah di kecamatan yang belum selesai untuk segera diselesaikan, karena pencairan TPP bersifat kolektif, kita masih menunggu 2 hari lagi, semoga rekan - rekan di kecamatan bisa bekerja sama," katanya.
Adapun Ramdhani mengatakan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menyatakan pembayaran TPP tersebut sesuai beban kerja dan tempat bertugas.
"Perubahan Peraturan Bupati Pembayarannya berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas pendidik tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019