Rapat pelaksanaan penertiban KTP Elektronik di kabupaten kota se-Bangka Belitung yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pencatatan Sipil Keluarga Berencana (DP3ACSKB) menghasilkan 21 rekomendasi dan kesepakatan bersama.

"Hasil rekomendasi ini berdasarkan kondisi dan isu-isu strategis di semua daerah," kata Kepala DP3ACSKB, Susanti di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga menjadi sarana silahturahmi dalam membahas berbagai masalah kependudukan, khususnya mengangkat masalah rekam cetak luar domisili, pindah datang penduduk secara online dan pelaporan pelayanan penduduk.

Saat ini kebijakan administrasi kependudukan merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Daring.

"Sesuai dengan kebijakan tersebut maka sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru wajib dikembangkan dan dilakukan dengan lebih mudah dan cepat melalui mekanisme pelayanan daring," ujarnya.

Oleh karena itu, di rapat ini pihaknya menghasilkan 21 rekomendasi dan kesepakatan bersama, diantaranya yakni, pelaksanaan tanda tangan elektronik (TTE) dan Akta Online TMT 1 Juli 2019, karena per 1 Januari aplikasi akan diblokir.

Selain itu, kembangkan inovasi untuk kerjasama dengan kantor pos dalam pengiriman dokumen kependudukan ke masyarakat dan Itsbat nikah dapat dilakukan di Dinas Sosial atau Biro kesejahteraan rakyat.

"Dan beberapa lagi diantara kesepakatan itu adalah mulai semester II 2019, ada tambahan frasa di kartu keluarga, yakni perceraian tercatat dan perceraian tidak tercatat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019