Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah itu.

Kapolres Bangka Selatan, Melalui Kasat Reskrim, AKP Albert Tampubolon di Toboali, Selasa mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (15/06) sekira pukul 14.00 Wib di Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

"Untuk korban satu orang sebut saja mawar (17) dan Pelaku dua orang dengan inisial MS (40) dan ZZ (23), keduanya merupakan warga Toboali," kata dia.

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan oleh keluarga korban bahwa sepupu pelapor belum pulang kerumah dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib.

"Setelah menyampaikan laporan, pelapor bersama saksi anggota polri mencari korban, setelah mendapatkan informasi keberadaan mawar ditemukan di warung remang remang bersama dua orang laki laki tidak dikenal berada didalam kamar. Pada saat ditemukan korban tidak mengenakan pakaian tetapi memakai BH dan calana Levis panjang," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu helai seprai berwarna pink bergambar kucing dan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019