Selama Juni 2019, Satnarkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pelanggaran narkoba di tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum itu.
"Selama bulan Juni 2019, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran narkotika dengan empat orang tersangka dengan tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Bangka, AKBP M Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di Sungailiat melalui pesan singkatnya, Kamis.
Empat tersangka kasus narkotika kata dia, yakni Supriyanto alias Suprek dan Sandy Pranata alias Sandy, diamankan polisi di Desa Tutut Kecamatan Pemali.
Menurutnya, peran keduanya dalam kasus ini sebagai pemilik, pembeli, menguasai mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Dari tangan kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kemasan plastik berukuran sedang dengan berat 2.15 gram, satu linting daun atau bahan yang diduga ganja seberat 0.23 gram serta barang bukti lainnya," jelasnya.
Kemudian kata dia, Hermanto warga Kecamatan Bakam, tersangka merupakan sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan polisi di perkebunan sawit pada Senin (24/6).
Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.16 gram, dan barang bukti lainnya termasuk botol untuk mengisap sabu-sabu.
"Tersangka yang saat ini diamankan di tahanan polres Bangka dikenai sanksi pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Dan pelaku ke empat yang masih dalam proses pemeriksaan dan dirahasiakan identitasnya yakni, penangkapan Rabu malam (26/6) warga Srimenanti Kecamatan Sungailiat.
"Pelaku yang hasil diamankan ini, masih kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Bupati Bangka, Mulkan, kemarin saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 menyatakan, mendukung kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
"Kami mendukung penuh kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika karena bahaya narkoba dapat mengancam tatanan sosial, sumber daya manusia, ekonomi dan keutuhan bangsa Indonesia," katanya.
"Generasi muda harus diselamatkan tidak terjerumus dalam narkoba, hal ini untuk mempersiapkan generasi muda menjadi generasi yang tangguh untuk menghadapi masa depan," kata Mulkan.
Baca juga: Kepala BNNK Bangka ajak masyarakat perangi narkotika
Baca juga: Polres Basel ungkap kasus narkoba libatkan oknum Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Selama bulan Juni 2019, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran narkotika dengan empat orang tersangka dengan tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Bangka, AKBP M Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di Sungailiat melalui pesan singkatnya, Kamis.
Empat tersangka kasus narkotika kata dia, yakni Supriyanto alias Suprek dan Sandy Pranata alias Sandy, diamankan polisi di Desa Tutut Kecamatan Pemali.
Menurutnya, peran keduanya dalam kasus ini sebagai pemilik, pembeli, menguasai mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Dari tangan kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam kemasan plastik berukuran sedang dengan berat 2.15 gram, satu linting daun atau bahan yang diduga ganja seberat 0.23 gram serta barang bukti lainnya," jelasnya.
Kemudian kata dia, Hermanto warga Kecamatan Bakam, tersangka merupakan sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan polisi di perkebunan sawit pada Senin (24/6).
Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.16 gram, dan barang bukti lainnya termasuk botol untuk mengisap sabu-sabu.
"Tersangka yang saat ini diamankan di tahanan polres Bangka dikenai sanksi pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Dan pelaku ke empat yang masih dalam proses pemeriksaan dan dirahasiakan identitasnya yakni, penangkapan Rabu malam (26/6) warga Srimenanti Kecamatan Sungailiat.
"Pelaku yang hasil diamankan ini, masih kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Bupati Bangka, Mulkan, kemarin saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2019 menyatakan, mendukung kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
"Kami mendukung penuh kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika karena bahaya narkoba dapat mengancam tatanan sosial, sumber daya manusia, ekonomi dan keutuhan bangsa Indonesia," katanya.
"Generasi muda harus diselamatkan tidak terjerumus dalam narkoba, hal ini untuk mempersiapkan generasi muda menjadi generasi yang tangguh untuk menghadapi masa depan," kata Mulkan.
Baca juga: Kepala BNNK Bangka ajak masyarakat perangi narkotika
Baca juga: Polres Basel ungkap kasus narkoba libatkan oknum Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019