DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terakhir penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 2010.

"Meskipun penerapan zonasi PPDB tahun ajaran 2019/2020 belum menimbulkan kekacauan, namun sebagian masyarakat sudah berkeluh kesah, khususnya orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, hingga saat ini penerapan sistem zonasi PPDB di Babel belum menimbulkan kekacauan, namun ada orang tua siswa yang mengeluhkan bahwa anaknya yang cukup berprestasi tidak bisa masuk sekolah unggulan.

"Kekacauan belum ada, tapi ada aspirasi masyarakat yang nilai anaknya bagus, namun pada saat ingin masuk sekolah favoritnya tidak bisa," ujarnya.

Oleh karena itu DPRD Babel akan berkoordinasi dengan Kemendikbud RI untuk mendengar penjelasan Kemendikbud RI terkait tujuan penerapan zonasi PPDB.

Jika zonasi ini untuk memberi pemerataan kualitas, baik siswa maupun guru kerjanya harus lebih baik, meski ada alternatif lainnya seperti zonasi sistem mutasi dan prestasi.

"Perlu ada persiapan yang matang untuk persiapan sistem ini, karena alokasi lima persen tersebut masih kurang dan harus ditambah lagi," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019