PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengklaim dari Januari hingga Juni 2019 telah membayarkan santunan Rp5,3 miliar kepada 163 orang ahli waris korban kecelakaan angkutan laut, udara dan darat di daerah itu.

"Pembayaran santunan selama Januari - Juni tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,2 miliar kepada 139 ahli waris korban kecelakaan transportasi laut, udara dan darat," kata Kepala  PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Babel Agus Doto Pitono di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan pembayaran santunan Rp5,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp4,5 miliar, korban luka-luka Rp696,9 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan Rp12 juta, ambulans Rp380 ribu dan P3k Rp43,3 juta.

"Korban kecelakaan dalam enam bulan terakhir ini mencapai 163 orang atau meningkat 17,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 139 orang," katanya.

Menurut dia, dalam pembayaran santunan ini, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola, sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.

"Jika sudah ada laporan yang masuk ke kita, tim kita bergerak cepat membantu pengurusan administrasi agar santunan segera diberikan," katanya.

Ia menambahkandalam saat mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian dan bergerak cepat ke rumah ahli waris korban guna membantu pengurusan kelengkapan administrasi, untuk pencairan proses santunan.

"Meski di hari libur juga kita melakukan jemput bola untuk membantu pengurusan administrasi agar pencairan proses santunan segera dilakukan," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019