DPRD Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk fokus menyelesaikan revisi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkal Pinang, karena hal itu bersifat sangat penting dan erat kaitannya dengan zonasi di kota itu.
 
"Saat ini luas wilayah Pangkal Pinang antara yang di SK kan dengan realitanya berbeda, luas Kota Pangkal Pinang itu 118 meter per segi, faktanya cuma 100 meter per segi lebih sedikit dimana ada sekitar 20 hektare hilangnya," kata Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Rabu.
 
Dengan kondisi seperti itu, Rio mengatakan sangat mustahil bagi Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk menentukan zona wilayahnya.
 
"Kita sudah mewanti-wanti ke Pemkot Pangkal Pinang, kita tidak mungkin bisa merencanakan pembangunan kalau masalah batas kota ini belum selesai. Misalkan, kita mau buat tentang zonasi wilayah seperti Pangkal Balam sampai ke Pangkalarang zona industri, kemudian Gerunggang zona perumahan. Tapi nyatanya sekarang kan kacau semua tempat dibikin perumahan, karena apa? Kita  tidak memiliki lagi Rancangan Tata Ruang Wilayah, kacau akhirnya. Sekarang kita mau bersikeras atau menyesuaikan dengan kondisi saat ini, tapi kalau kita bersikeras masyarakat bisa dirugikan," jelasnya.
 
Untuk itu, Ia meminta Pemkot Pangkal Pinang untuk segera menyelesaikan Perda tersebut tidak usah terlalu jauh membicarakan rencana-rencana lain yang masih jauh, selesaikan dulu permasalahan yang ada di depan saat ini.
 
"Perdanya belum selesai, sebelum jauh membicarakan rencana lain. Kita minta wali kota selesaikan dulu yang ini, karena ini  sifatnya mendasar sekali. Kita belum bisa menentukan zonasinya kalau begini, arahkan semua fasilitas kesini dulu. Kita selesaikan dulu mengenai batas wilayah Kota Pangkal Pinang ini," katanya.
 
Ia khawatir dengan berlarut-larutnya permasalahan tersebut, dapat merugikan masyarakat terutama yang dekat dengan perbatasan.
 
"Kita ambil contoh Kelurahan Kampak dengan daerah Tua Tunu batas wilayahnya kan tidak jelas, satu kampung itu kadang berselisih paham. Kita tidak mau itu terjadi, apalagi saat ini setiap pemerintah daerah sekarang harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau di daerahnya ini harus dipikirkan juga," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019