Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi Koperasi Syariah kepada pelaku koperasi yang ada di daerah itu.

"Kemarin kami bersama MUI melaksanakan sosialisasi Koperasi syariah kepada 20 orang perwakilan koperasi dari empat kecamatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kabupaten Bangka Selatan Basu Priatna di Toboali, Rabu.

Menurut dia, dalam sosialisasi ini para pelaku koperasi diberikan pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan tata cara pembentukan koperasi syariah.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku koperasi terkait transaksi syariah dan Tatacara pembentukan koperasi syariah sehingga masyarakat muslim di Bangka Selatan terhindar dari riba ," katanya.

Ia mengatakan secara umum, koperasi  merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Bangka Selatan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019