Pemkab Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati sejumlah perusahaan yang belum lengkapi dokumen perizinan di daerah itu.

Kasi Wasdal Penanaman Modal DPMPPTSP dan Perindag Basel,  Andi Firmansyah di Toboali, Rabu mengatakan surat peringatan kedua ini kembali dilayangkan, karena tiga perusahaan yang melanggar terkesan membandel tidak mengindahkan surat peringatan pertama dengan tidak melengkapi dokumen perizinannya.

"Setelah kami layangkan surat peringatan pertama, ternyata ketiga perusahaan yakni PT Chandra Jaya Makmur Abadi, PT Bangka Malindo Lestari (BML) dan PT Swana Nusa Sentosa (SNS) tidak menanggapinya, untuk itu kami layangkan surat peringatan kedua agar mereka segera melengkapi dokumen perizinan," kata dia.

Ia mengatakan dengan dilayangkannya surat peringatan kedua ini, ketiga perusahaan yang membandel tersebut diberhentikan aktivitasnya sementara sampai dengan dokumen perizinan dilengkapi.

"Jika dalam kurun waktu 30 surat peringatan kedua masih tidak diindahkan kami akan mengeluarkan SP3 yang langsung ditembuskan ke Satpol PP Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas," katanya.

Menurut dia, perusahaan tersebut akan tetap diawasi, jika setelah dihentikan aktivitas setelah mendapat surat peringatan masih nekat beroperasi tanpa izin maka akan disegel.

"Kami akan tetap mengawasi dan selalu memastikan mereka tidak beroperasi. Kalau masih tetap beroperasi bisa dilakukan perobohan bangunan sesuai Perbup," katanya.

Selain itu, Pemkab juga melayangkan surat peringatan pertama kepada dua perusahaan, yakni PT Sadai Jaya Lestari yang beraktivitas di bidang tambak udang dan pabrik es karena beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan.

"Tidak hanya SP2, kami juga mengeluarkan SP1 kepada perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pemerintah. Sejauh ini setelah kami layangkan surat baru empat perusahaan yang kooperatif mengurus perizinannya," kata dia.

Ia mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk melakukan penertiban bagi pemilik usaha agar menjalankan kewajibannya membayar pajak untuk daerah sehingga menyumbangkan PAD.

"Dengan kita melengkapi dokumen,  artinya mendukung pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan daerah, karena pajak dari perusahaan tersebut bisa menjadi tambahan PAD," katanya. 

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019