DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kasus prostitusi yang melibatkan remaja atau anak dibawah umur harus menjadi perhatian khusus seluruh pihak terkait.
 
"Isu prostitusi di kalangan pelajar dan pernikahan dini menjadi pembahasan hangat di internal pansus. Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) 12 telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan anak yang merupakan inisiatif dari DPRD kota," kata Wakil Ketua Pansus 12  DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin.
 
Ia mengatakan pemerintah kota dalam hal ini organisasi perangkat daerah bersikap tidak seimbang dalam memberi respon  terkait masalah pernikahan dini dan prostitusi di kalangan remaja. 
 
"Pemda begitu gencar mengkampanyekan tolak pernikahan dini, sementara maraknya kasus prostitusi tidak mendapat perhatian yang sama. Padahal prostitusi jelas tindakan tercela, sementara pernikahan adalah ikatan sah dan halal dalam agama dan keyakinan masyarakat kita," katanya.
 
Pihak DPRD, kata dia, akan mendorong pemerintah daerah dapat proporsional menyikapi masalah pernikahan dini dan prostitusi di kalangan remaja. Jangan sampai, pemerintah semangat menutup yang halal dan legal dengan membiarkan yang ilegal. 
 
"Kami tidak mau seperti itu. Kita harus membuka mata, pergaulan bebas, prostitusi, LGBT di kalangan remaja hari ini tidak dapat dianggap remeh. Harus ada gerakan bersama dengan pemangku kebijakan yang lainnya. Edukasi hanya kepada para remaja dan pelajar jelas tidak cukup, orangtua dan wali murid pun harus dilibatkan dalam pembinaan para remaja," ujarnya. 
 
Ia mengatakan, DPRD Pangkalpinang akan membuat regulasi agar dapat berdaya guna dan konkrit bagi pembinaan remaja. 
 
"Organisasi nirlaba seperti komunitas, remaja masjid, OKP akan dilibatkan untuk  bersama sama meminimalisir dampak prostitusi di kalangan remaja. Perda ini kami harap dapat menjadi solusi bagi tingginya angka prostitusi dan menekan angka pernikahan dini," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019