DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memberikan rekomendasi pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) terhadap 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI.

"Berdasarkan kajian kami, sejak awal izin HTI ini sudah bermasalah karena memporak-porandakan dan mempersempit ruang gerak masyarakat khususnya petani dan ini akan menjadi boomerang bagi Pemda kita," kata Tim Pansus HTI, Toni Mukti di Pangkalpinang, Selasa.

Oleh karena itu, DPRD Babel mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI. Ada beberapa poin rekomendasi tersebut, yakni meminta Gubernur Babel menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan untuk melakukan kajian kembali ke sembilan perusahaan pemegang IUPHHK-HTI dengan melihat indikator realisasi konsersi, rencana kerja umum, rencana kerja tahunan, jumlah tenaga teknik bersertifikat, realisasi penanaman dan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

"Rekomendasi itu juga memerintahkan gubernur mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan dari sembilan perusahaan tersebut sampai ada respon dari Kementerian LHK," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memerintahkan Gubernur untuk membentuk tim guna mengkaji kembali izin 9 perusahaan pemegang IUPHHK-HTI terutama izin amdal yang merupakan kewenangan Gubernur.  

DPRD Babel juga memerintahkan Inspektorat Babel untuk memeriksa Dinas Kehutanan yang telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan rencana kerja tahunan.

"Tim yang dibentuk kita beri waktu bekerja selama 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan di 9 perusahaan tersebut dan oak Gubernur harus menyampaikan hasil kerja timnya kepada DPRD melalui rapat paripurna," ujarnya.

Menurut Toni, beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang ditemui pihaknya di lapangan mengingat mata pencarian masyarakat pedesaan di Babel masih mengandalkan dunia tani untuk memberikan kehidupan dan pendidikan kepada keluarga Anak-anaknya.

"Saat reses kami juga mendengar penolakan yang luar biasa dari masyarakat. Kita benarkan kepedihan yang mereka rasakan. Selain persoalan CSR yang nihil, ini (HTI) selalu membuat masalah," ujarnya.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Babel berharap ada tindakan tegas dari Gubernur Babel untuk mengkonversi lahan seluas kurang lebih 275 hektare yang dikuasai 9 perusahaan ini agar diserahkan ke masyarakat.

"Mari kita evaluasi total, jangan setengah hati. Kita harus berpikir untuk mementingkan rakyat. Berdasarkan kajian kami, ini sangat bermasalah, tidak hanya disini tapi juga terjadi di daerah lainnya," ujarnya.

Sementara, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengapreasiasi rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus HTI DPRD Babel dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

"Intinya harus diserahkan kepada masyarakat dan kemudian juga diinginkan adalah HTI itu berubah menjadi kehutanan sosial sehingga pemanfaatannya itu sesuai dengan kaidah yang mengaturnya," jelasnya.

Untuk pencabutan izin HTI sendiri, Pemprov Babel akan taat dengan kaidah dan norma yang mengaturnya. Namun jika ini adalah kewenagan pemerintah yang lebih tinggi, maka kita harus melakukannya secara bermatabat.

"Rekomendasi pencabutan HTI ini akan segera kami tindaklanjuti agar dicabut izinnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019