Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 86 koperasi di daerah itu terdata dinyatakan terdaftar dan beroperasi secara legal.

"Kami hanya mencatat sebanyak 86 koperasi yang terdaftar terdiri dari 76 Koperasi aktif dan 10 koperasi tidak aktif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Selatan, Basu Priatna di Toboali, Jum'at.

Ia menjelaskan, syarat pokok mendirikan koperasi yaitu harus berbadan hukum, ada simpanan pokok, jumlah anggota minimal 20 orang, alamat kantornya jelas dan melampirkan susunan kepengurusan.

"Ada koperasi khusus simpan pinjam, ada juga koperasi serba usaha atau KSU dan tentu persyaratan serta ruang lingkupnya juga berbeda," katanya.

Ia mengatakan, koperasi dibawah naungan pemerintah daerah apabila seluruh anggotanya berasal dari kabupaten yang dibuktikan dengan KTP.

"Sementara koperasi yang anggotanya dari berbagai daerah, itu tentu dibawah naungan Pemprov Bangka Belitung," katanya.

Ia mengatakan masyarakat untuk mendirikan koperasi sangat tinggi, namun tidak semuanya berhasil mendirikan koperasi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Kami berharap koperasi yang ad di Basel dapat dikelola dengan benar, sehingga menjadi pondasi ekonomi kerakyatan yang cukup kuat," katanya. 

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019