Toboali (Antaranews Babel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), guna mengakomodir keluhan dan pengaduan pekerja di daerah itu.
"Posko ini merupakan media untuk menciptakan komunikasi industrial yang baik, bila terjadi miss komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Selatan, Basu Priatna di Toboali, Senin.
Menurut dia saat ini belum ada laporan yang masuk ke Disnaker terkait perselisihan tenaga kerja dan juga sampai saat ini tidak ada di temukan perusahaan yang nakal, karena tidak memenuhi hak pekerja atau buruh di Bangka Selatan.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan apapun terkait perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Ia menilai saat ini perusahaan yang ada di Bangka Selatan masih didalam koridor dan menunaikan haknya sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap dengan terbentuknya posko pengaduan jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, para pekerja dapat memanfaatkannya, agar tidak ada kerugian yang diterima pekerja apabila haknya tidak dipenuhi pihak perusahaan/pengusaha.
"Kami siap menjadi konseling bagi kedua belah pihak yang berselisih agar tidak berlanjut ke pengadilan industrial," harapnya.