Toboali (Antaranews Babel) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat menyegerakan pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerjanya, paling lambat sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Seluruh perusahaan di sini harus membayar THR satu minggu sebelum Lebaran itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bangka Selatan, Basu Priatna di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan kewajiban membayar THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang ada di daerah ini agar dapat memenuhi kewajiban hak pekerja.
"Kami mengimbau kepada perusahaan yang bernaung operasionalnya di Bangka Selatan, agar melaksanakan intruksi tersebut," katanya.
Menurut dia apabila ada tenaga kerja yang melapor tidak mendapatkan THR atau hak lainnya yang sesuai undang-undang ketenagakerjaan maka pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi.
"Kami telah menginformasikan kepada pihak pengusaha ataupun perusahaan, apabila telah memeperkerjakan tenaga kerja selama 3 bulan berturut turut maka harus segera membayar THR sesuai masa kerjanya" ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Apabila pelaku usaha tidak dilaksanakannya, maka kami akan beri teguran dan selanjutnya sanksi-sanksi administratif sesuai peraturan berlaku," katanya.