Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta masyarakat Desa Berok dan sekitarnya untuk menjaga kekompakan terhadap penolakan aktifitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang ada di daerah itu.

"Kalian masyarakat harus sepakat untuk tidak setuju jika ingin aktifitas TI tersebut ditutup," kata Didit Srigusjaya saat beraudiensi dengan perwakilan masyarakat Desa Berok, Kabupaten Bangka Tengah, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, DPRD Babel menanggapi dan akan menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat desa agar aktifitas TI di wilayah tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak terkait, yakni Pemerintah daerah dan aparat keamanan.

"Kita menanggapi keluhan mereka dan minta agar masyarakat kompak harus sepakat untuk tidak setuju terhadap aktifitas TI ilegal itu. Jangan nanti ada sebagian masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rusbani mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, aktifitas TI tersebut berada dalam wilayah eks Kobatin dan dipastikan operasionalnya tanpa izin semua.

Pemerintah daerah khususnya Pemprov Babel tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktifitas TI di wilayah tersebut karena itu masuk wilayah penambangan negara (WPN).

"Kawasan itu masuk WPN dan yang melakukan penambangan disitu pasti ilegal semua. Pemerintah tidak boleh dan tidak pernah mengeluarkan izin apapun dan dalam penindakannya itu tugas aparat keamanan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019