Tim operasional Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Iman Sobirin warga Kelurahan Temberan Pangkalpinang, residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi Polsek Bukit Intan tanggal 23 Juni 2019 tentang tindak pidana curat," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi, Sabtu.

Tersangka sudah tujuh kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama, yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.

Dikatakannya, tersangka melakukan aksinya pada malam hari ketika penghuni rumah tertidur dengan mencongkel rumah menggunakan sebuah obeng.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsek Bukit Intan dan Pangkalan Baru.

Beberapa aksi tersangka, yaitu pada 6 Juni 2019 di Kecamatan Pangkalan Baru berupa dua unit telepon genggam, tas berisi uang tunai Rp700.000 dan dompet berisi uang Rp200.000.

Selanjutnya di warung samping Hotel Serata berupa uang Rp23 juta dan rokok, di Sampur mencuri satu unit telepon genggam.

Berikutnya di sebuah rumah di Kelurahan Temberan berupa gelang emas 25 gram, kalung empat gram, cincin empat gram dan uang tunai Rp32 juta.

"Dari 12 kali aksi pencurian ini, tersangka sudah mendapatkan ratusan juta rupiah, dalam setiap aksinya, pelaku selalu melakukan ritual berupa makan dan buang air besar di tempat kejadian," ujarnya.

Berdasarkan dari keterangan tersangka, hasil dari aksinya selama ini digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019