Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang pada sejumlah pasar di daerah itu.

"Tera ulang ini rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa pedagang benar-benar tertib ukur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, Liatim di Manggar, Selasa.

Ia menjelaskan, tera ulang ini sangat penting untuk kenyamanan dan kondusifitas aktivitas niaga pada sejumlah pasar di daerah itu.

"Jika selesai ditera maka timbangan akan diberikan stiker dan segel resmi tanda tera dari petugas tera," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, timbangan atau alat ukur itu sudah sesuai dengan standar dan konsumen dapat merasa nyaman dan aman melakukan transaksi jual beli.

Liatim mengatakan, saat ini Pemkab Belitung Timur sudah memiliki unit metrologi legal sendiri dengan kode daerah 206, dengan penera sebanyak dua orang.

"Namun khusus untuk kegiatan rutin tera ulang, DPMPTSPP dibantu oleh dua orang penera dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mengatakan, timbangan akurat akan menambah kepercayaan dari konsumen dan suasana niaga akan menjadi kondusif.

"Transaksi di pasar juga lebih legal, tidak ada unsur penipuan dan akal-akalan dalam melakukan transaksi jual beli," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019