Pangkalpinang (Antara Babel) - Kabid Penyaluran dan Pengadaan Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung, Marhoto mengatakan setiap pedagang dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menggunakan timbangan diwajibkan melakukan tera ulang.
"Tera ulang ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menyebutkan, peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen. Tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.
"Kami melakukan pengawasan sampai ke titik masyarakat pedagang mulai dari pasar, toko, kantor pos, perusahaan yang menggunakan timbangan wajib tera ulangnya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah bergerak melakukan tera ulang ke beberapa daerah termasuk di kabupaten. Pengawasan tersebut akan terus dilakukan hingga beberapa bulan ke depan.
"Kami di sini ada tim pengamat tera, di pasar tradisional pasar modern yang ada timbangan wajib ditera, nanti ada jadwal yang sudah disiapkan kemetrologian mereka sudah bergerak minggu-minggu ini," terangnya.
Ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal timbangan. Jika ditemukan maka pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas. Bahkan pihaknya akan menyiapkan pos ukur ulang di beberapa pasar guna melindungi hak konsumen.
"Jika ada pedagang yang nakal akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang Kemetrologian khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami menyarankan tera ulang dan kami akan siapkan pos ukur ulang yang siaga di pasar, jadi para konsumen yang belanja bisa lakukan tera lagi apa yang dibelinya," katanya.